Pegawai Negeri Sipil ASN mendapatkan Insentif 3 Bulan dan Bonus Tahunan yang Meningkatkan Kebahagiaan Otomatis

by -75 Views

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana merevisi skema tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Revisi tersebut akan tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN. Dalam peraturan tersebut, akan ada insentif setiap 3 bulan dan bonus tahunan untuk ASN.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, mengungkapkan bahwa kedua konsep tunjangan tersebut akan diubah menjadi insentif dan bonus. Yudi menyatakan kesepakatan tersebut telah dicapai dengan Kementerian Keuangan yang saat ini sedang menyusun peraturan pelaksanaan tukin daerah. Rancangan peraturan tersebut akan digabungkan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN.

Insentif dan bonus ini akan menjadi bagian dari motivational rewards, dengan penghitungan yang didasarkan pada skema single salary dan tidak akan melebihi gaji pokok. Komposisi remunerasi yang digunakan adalah 40% gaji pokok atau fix income, 30% variable (insentif dan bonus), 25% benefit, serta 5% untuk biaya pendidikan.

Yudi menjelaskan bahwa insentif ini akan diberikan dalam bentuk bundelan ke instansi tempat ASN bekerja dan akan didistribusikan berdasarkan predikat kinerja unit. Besaran insentif yang diterima oleh setiap unit dalam satu instansi akan berbeda tergantung pada hasil kinerja unit tersebut.

Selain itu, terdapat pula tunjangan jabatan seperti tunjangan jabatan manajerial dan tunjangan individu seperti tunjangan kemahalan dan tunjangan hari raya (THR) yang diberikan dalam bentuk benefit. Terdapat juga jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Terakhir, terdapat fasilitas yang terbagi menjadi dua bentuk, yaitu monetary dan non-monetary. Fasilitas dalam bentuk monetary antara lain tunjangan cuti, sementara non-monetary meliputi cuti itu sendiri, transportasi, tempat tinggal, kesehatan, bantuan hukum, keagamaan, rekreasi, dan kebugaran.

Semua perbaikan skema ini, mulai dari sistem penganggaran, rancangan total reward, hingga remunerasi, menjadi konsep perbaikan mendasar untuk kesejahteraan ASN yang akan diatur dalam RPP Manajemen Pegawai ASN.

Konsep tersebut saat ini sedang diuji coba di 16 instansi di tingkat pusat dan daerah. Beberapa instansi pusat yang menjadi pilot project antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPK, PPATK, BPS, Badan SAR, LAN RI, dan Setjen DPR RI. Sedangkan instansi daerah yang menjadi pilot project meliputi Provinsi Jawa Barat, Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Banyuwangi, Manggarai, Badung, Manggarai Barat, Sukabumi, dan Sorong.

Yudi menegaskan bahwa konsep ini tidak akan mengurangi pendapatan ASN, justru bertujuan untuk memperbaiki skema pemberian insentif. Nantinya, anggaran dukungan untuk konsep ini akan menggunakan anggaran yang ada dan tidak ada top up dari APBN.

Artikel terkait:
– Jokowi Kesal Uang Negara Habis ‘Dimakan’ PNS!