Cek Negara Lain, Anies-Prabowo Ingin Menerapkan Pajak Cerai dari Kemenkeu

by -106 Views

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskanda serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana membentuk Badan Penerimaan Negara jika mereka memenangkan Pilpres 2024. Ternyata, beberapa negara lain telah lebih dulu memiliki badan tersebut.

Menurut analis senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution, Ronny P Sasmita, beberapa negara yang memiliki badan khusus penerimaan termasuk Bangladesh, Pakistan, Amerika Serikat, Singapura, Malaysia, dan Australia.

Ronny menyebutkan bahwa Bangladesh memiliki National Board of Revenue (NBR), Pakistan memiliki Federal Board of Revenue, Amerika Serikat memiliki Internal Revenue Service (IRS), Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), Malaysia memiliki Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN), dan Australia memiliki Australian Taxation Office (ATO).

Ronny mengatakan, kedua pasangan calon presiden bisa mempelajari sisi positif dan negatif dari pembentukan badan tersebut dengan melihat pengalaman negara-negara lain. Ia mencontohkan kesuksesan Bangladesh dalam membentuk NBR untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.

Ronny menjelaskan bahwa NBR berhasil meningkatkan rasio pajaknya secara signifikan, meskipun masih lebih rendah dibandingkan Indonesia. Ronny mengungkapkan bahwa pada akhir 2022, rasio pajak Bangladesh adalah 8%, sedangkan Indonesia pada tahun yang sama sebesar 10,39%.

Namun, beberapa akademisi mengkritisi rencana tersebut. Mereka berpendapat bahwa reformasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, seperti Direktorat Jenderal Pajak, sudah cukup baik dalam meningkatkan penerimaan pajak dan rasio pajak. Mereka juga menekankan pentingnya perbaikan data wajib pajak dan pengurangan beban tarif dan administrasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Beberapa ahli ekonomi juga berpendapat bahwa pembentukan badan penerimaan negara tidak akan signifikan meningkatkan penerimaan pajak. Mereka menganggap bahwa reformasi Direktorat Jenderal Pajak dan penegakan hukum yang lebih baik dapat lebih efektif daripada membentuk lembaga baru.

Namun, pembentukan badan penerimaan negara juga memiliki sisi positif, seperti memberikan kewenangan yang lebih luas dalam kebijakan pajak dan fleksibilitas dalam koordinasi antarlembaga. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa proses pemisahan lembaga tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama dan dapat menimbulkan masalah sektoral di Kementerian Keuangan.

Dalam artikel tersebut juga disebutkan bahwa bos sawit di Jambi telah disikat oleh petugas pajak dan harta mereka disita.