Ombudsman RI telah mengirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan saran untuk menunda batas penyerahan kelengkapan syarat perizinan bagi pengusaha sawit yang terindikasi menggunakan lahan ilegal di kawasan hutan. Batas waktu tersebut seharusnya berakhir pada 2 November 2023. Petani Sawit Indonesia memberikan apresiasi terhadap surat yang dikirim oleh Ombudsman RI ke KLHK.
Kebijakan ini berpotensi dalam maladministrasi, mengingat masih ada banyak masalah terkait status kawasan hutan. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyarankan agar Menteri LHK menunda batas waktu tersebut dengan pertimbangan tertentu.
Yeka menyatakan bahwa persyaratan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dapat diminta setelah penetapan kawasan hutan selesai dilakukan. Jika badan usaha/masyarakat ditemukan melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, dengan adanya Penetapan Kawasan Hutan maka proses melengkapi persyaratan perizinan di bidang kehutanan dapat dilanjutkan.
Yeka menambahkan bahwa diskresi harus didasarkan pada alasan-alasan objektif yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi faktual. Ombudsman juga menyampaikan bahwa petani sawit swadaya yang hanya memiliki lahan kurang dari 10 hektare mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan administratif pengurusan legalitas usaha berdasarkan UU Cipta Kerja. Hal ini perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah.
Ombudsman RI berpendapat bahwa usaha sawit perlu mendapat dukungan baik dari domestik maupun internasional. Untuk itu, tanggal batas akhir juga harus didasarkan pada pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Ombudsman menekankan bahwa penatagunaan kawasan hutan harus menghormati hak masyarakat dan kepentingan nasional. Kementerian LHK perlu memperhatikan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati hak masyarakat.
Petani Sawit Indonesia mengapresiasi surat yang dikirim oleh Ombudsman RI ke KLHK. Mereka berharap KLHK dapat mencari solusi tanpa menimbulkan masalah yang semakin rumit. Petani sawit berharap Presiden Jokowi dapat mengambil alih permasalahan ini.