Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah menegaskan bahwa Israel menolak gencatan senjata dalam perang melawan Hamas. Sebanyak 14 negara juga menolak gencatan senjata di Gaza, Palestina dalam pemungutan suara yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Negara-negara tersebut di antaranya adalah Austria, Kroasia, Ceko, Fiji, Guatemala, Hungaria, Israel, Kepulauan Marshall, Federasi Mikronesia, Republik Nauru, Papua Nugini, Paraguay, Tonga, dan Amerika Serikat.
Sebaliknya, 120 negara lainnya menyetujui gencatan senjata antara Israel dan Hamas, sementara 45 negara lainnya abstain atau tidak memberikan suara. Indonesia termasuk ke dalam kelompok negara yang menyetujui seruan gencatan senjata.
Berdasarkan hasil ini, Majelis Umum PBB menyerukan gencatan senjata yang segera, tahan lama, dan berkelanjutan antara Israel dan Hamas. PBB juga menuntut akses bantuan tanpa hambatan ke Jalur Gaza yang terkepung. Selain itu, PBB juga menuntut agar semua pihak mematuhi kewajiban berdasarkan hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional.
Meskipun demikian, resolusi ini tidak menyebutkan secara khusus Hamas yang menyandera sejumlah warga sipil. Namun, resolusi ini menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat untuk semua warga sipil yang ditawan secara ilegal dan mengutuk serangan terhadap warga sipil Palestina dan Israel.
Resolusi ini memiliki bobot politik yang penting, meskipun tidak memiliki ikatan hukum yang kuat, karena menunjukkan tingkat isolasi internasional yang dialami oleh AS dan Israel dalam eskalasi operasi darat Israel di Gaza.
Pada awalnya, Yordania mengusulkan gencatan senjata segera, namun usulan tersebut diubah menjadi seruan untuk gencatan senjata kemanusiaan yang segera dan berkelanjutan yang bertujuan untuk menghentikan permusuhan.
Ini adalah pertama kalinya PBB mencapai pandangan bersama terkait krisis Timur Tengah, setelah empat upaya sebelumnya gagal di Dewan Keamanan PBB karena veto yang digunakan oleh Rusia atau Amerika.
Pemerintah Israel berjanji untuk terus melawan aksi Hamas.