Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah resmi disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 31 Oktober 2023.
Dalam undang-undang baru ini, terdapat ketentuan khusus mengenai penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah.
Beberapa poin penting yang diatur dalam UU ini antara lain pengawasan sistem merit yang diperkuat, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi Manajemen ASN yang juga mencakup transformasi komponen Manajemen ASN.
Dalam pasal penutup, tertuang bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, sesuai dengan Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014.
Selain itu, sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau yang memiliki nama lain selain Pegawai ASN.
Penataan tenaga honorer tersebut mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang, seperti yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 66 UU 20/2023.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni, menjelaskan bahwa teknis lengkap penataan tenaga honorer akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, yang merupakan aturan turunan dari UU ASN terbaru.
Alex juga menjelaskan bahwa rancangan Peraturan Pemerintah ini sebenarnya telah dirancang bersamaan dengan pembahasan UU ASN di DPR. Namun, setelah UU ASN baru disahkan, Kementerian PANRB harus merevisi peraturan tersebut dengan dasar UU ASN yang baru. Proses revisi telah mencapai 70% dan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2023.
UU ASN terbaru ini memiliki mekanisme penyelamatan bagi 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Sebelumnya, nasib tenaga honorer tersebut masih tidak pasti karena pemerintah telah menetapkan penghapusan status tenaga honorer paling lambat pada November 2023.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga telah menekankan bahwa kebijakan Presiden Jokowi dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer adalah tanpa adanya PHK massal, penurunan pendapatan, dan pembengkakan anggaran pemerintah.
Dalam artikel ini disertakan juga artikel terkait mengenai tanggapan tenaga honorer terhadap UU ASN ini.