Jumlah Tenaga Kerja yang Terbatas di Sektor Manufaktur di Indonesia

by -125 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah tenaga kerja di Indonesia menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023 sebanyak 147,71 juta orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 139,85 juta orang telah terserap di dunia kerja dan 7,86 juta orang menjadi pengangguran. Namun, sebagian besar pekerja bekerja sebagai pekerja informal dan minim yang diserap oleh industri manufaktur atau pengolahan.

Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pertumbuhan penyerapan tenaga kerja tertinggi pada Agustus 2023 terdapat di sektor akomodasi dan makanan minuman sebanyak 1,18 juta orang, diikuti oleh sektor konstruksi sebanyak 770 ribu orang, dan sektor pertanian sebanyak 750 ribu orang.

“Tiga sektor usaha yang menyerap tenaga kerja terbanyak adalah akomodasi dan makanan minuman sebanyak 1,18 juta orang, diikuti oleh sektor konstruksi dan pertanian,” ucap Amalia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Untuk penyerapan tenaga kerja di industri manufaktur atau industri pengolahan pada periode survei tersebut hanya sebesar 180 ribu orang, sektor perdagangan 360 ribu orang, pendidikan 410 ribu orang, pertambangan dan penggalian 130 ribu orang, real estate 30 ribu orang, dan aktivitas keuangan maupun asuransi 10 ribu orang.

Sedangkan sektor kegiatan kesehatan dan kegiatan sosial mengalami penurunan penyerapan tenaga kerja sebesar 30 ribu orang, sektor informasi dan komunikasi sebesar 20 ribu orang, dan sektor pengolahan air, sampah, dan daur ulang sebesar 20 ribu orang.

Dari segi status pekerjaan, pada Agustus 2023, penduduk yang bekerja sebagian besar berstatus buruh atau pegawai, yaitu sebesar 37,68%, sedangkan yang berstatus berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar paling sedikit, yaitu sebesar 3,21%.

Dibandingkan dengan Agustus 2022, status berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar, serta buruh/karyawan/pegawai mengalami kenaikan masing-masing sebesar 0,99% poin, 0,17% poin, dan 0,02% poin.

Sementara itu, penduduk yang bekerja pada sektor informal sebanyak 82,67 juta orang dengan porsi 59,11%, sedangkan yang bekerja pada sektor formal sebanyak 57,18 juta orang atau setara dengan 40,89%. Dibandingkan dengan Agustus 2022, persentase penduduk yang bekerja pada sektor formal mengalami peningkatan sebesar 0,20% poin.

Berdasarkan jam kerja, pekerja penuh atau yang memiliki jam kerja minimal 35 jam per minggu masih menjadi mayoritas dengan persentase sebesar 68,92% pada Agustus 2023. Sementara itu, 31,08% sisanya adalah pekerja tidak penuh atau jam kerja kurang dari 35 jam per minggu.

Pekerja tidak penuh dibagi menjadi dua kategori, yaitu setengah pengangguran dengan porsi 6,68% dan pekerja paruh waktu 24,40%. Dibandingkan dengan Agustus 2022, persentase pekerja tidak penuh mengalami penurunan sebesar 0,46% poin.

“Pada Agustus 2023, persentase pekerja penuh mengalami penurunan sebesar 0,46% poin dibandingkan tahun sebelumnya. Proporsi pekerja penuh terus meningkat namun masih belum mencapai level sebelum pandemi (71,04% pada Agustus 2019),” tegas Amalia.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Nih! Sederet Barang yang Harganya Naik Drastis di 2023

(haa/haa)