Pemerintah akan menerapkan sistem gaji tunggal (single salary) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri. Penerapan single salary bertujuan untuk memperbaiki manajemen ASN terutama dalam bidang kesejahteraan.
Dengan single salary, tunjangan kinerja yang biasanya diterima PNS akan dihapus dan diganti dengan total reward.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Alex Denni mengatakan bahwa single salary bukan hanya menggabungkan gaji dengan tunjangan kinerja, tapi gaji akan diperbaiki. Sistem single salary ini juga akan memperbaiki sistem tunjangan kinerja sehingga pembayarannya didasarkan pada kinerja pegawai tersebut.
Konsep total reward diberlakukan untuk menjaga kesetaraan dan keadilan di kalangan PNS agar tidak ada kecemburuan antar instansi. Denni menegaskan bahwa ada daerah yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai dengan jumlah yang sangat besar, sementara ada yang sangat kecil. Hal ini dinilai tidak adil, oleh karena itu pemerintah akan merumuskan rentang gaji pokok yang akan berlaku secara nasional baik untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan jabatan dan resiko pekerjaan.