Mengapa Buruh Mengancam Mogok Nasional Setelah Aturan Upah Diubah?

by -159 Views

Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan tetap melakukan aksi mogok nasional. Meskipun pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang diklaim menjamin kenaikan upah minimum pada tahun 2024. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, aturan baru tersebut justru berpotensi membuat buruh tidak mendapatkan kenaikan upah pada tahun 2024 mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan baru terkait penetapan upah minimum dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan, mulai berlaku sejak 10 November 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa dengan terbitnya PP No 51/2023 ini, upah minimum untuk tahun 2023 dipastikan akan naik. Menurutnya, PP No 51/2023 ini lebih baik daripada regulasi pengupahan sebelumnya dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antarwilayah.

Namun, menurut Said Iqbal, Presiden KSPI, PP No 51/2023 memuat pasal-pasal yang menunjukkan potensi ketidakmendapatkan kenaikan upah minimum. Ia merujuk pada perubahan Pasal 26 Ayat (9) PP No 51/2023 yang menyebutkan bahwa jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Dalam hal ini, Iqbal juga menambahkan bahwa buruh akan tetap melanjutkan rencananya melakukan aksi mogok nasional pada akhir November, dengan dasar hukum yang jelas yakni UU No 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh yang salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan.