Pemerintah sedang merancang peraturan turunan Undang-Undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Kesehatan). Aturan baru ini akan mengatur peredaran produk tembakau dan rokok elektronik, serta sejumlah istilah yang tidak boleh digunakan.
Banyak pengusaha yang telah memberikan tanggapannya terkait RPP ini, termasuk promotor musik, perusahaan iklan, dan produsen rokok. Mereka menilai bahwa beberapa ketentuan dalam RPP ini akan memberatkan, seperti larangan sponsorship dan memperketat aturan iklan rokok.
RPP ini juga akan melarang peredaran produk tembakau dan rokok elektronik kepada anak di bawah usia 18 tahun dan wanita hamil. Selain itu, RPP juga akan melarang penjualan rokok secara eceran per batang, memajang produk rokok, dan menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial dalam pemasaran.
Terkait produksi dan impor, RPP ini akan melarang kemasan rokok kurang dari 20 batang dan cairan nikotin lebih dari 2 mililiter untuk cartridge sekali pakai dan 10 mililiter untuk wadah isi ulang.
Beberapa pedagang rokok di sekitar jalan Mampang-Gatot Subroto, Jakarta mengaku belum mendapatkan informasi terkait RPP Kesehatan tersebut. Mereka pun memberikan respon yang beragam. Ada yang keberatan dengan diberlakukannya aturan ini, namun ada pula yang pasrah dan akan mengikuti permintaan konsumen.
Kemenkes menyatakan bahwa RPP Kesehatan bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok, dan melindungi kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat dari paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik. RPP tersebut akan mewajibkan setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.