Jakarta, CNBC Indonesia- Penetapan besaran kenaikan upah terus menjadi polemik di setiap tahunnya. Buruh dan pengusaha memiliki pandangan yang berbeda terkait besaran penetapan upah setiap tahunnya.
Diharapkan adanya aturan baru tentang pengupahan lewat PP No 51/2023 bisa jadi dasar penetapan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kota/ kabupaten) tahun 2024 yang bisa diterima semua pihak.
Seperti apa ekonom melihat ricuh penetapan upah? bagaimana perhitungan penetapan UMP serta seperti apa efeknya terhadap investasi? Selengkapnya simak ulasan Anneke Wijaya dan Bramudya Prabowo dengan Editors CNBC Indonesia, Wiji Nurhidayat serta Chief Economist CNBC Indonesia, Anggito Abimanyu dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum’at, 17/11/2023)
buruh pengusaha ump upah