Kelas 1, 2, 3 BPJS Akan Dihapus, Berikut Kabar Terbaru…

by -79 Views

Rencana pemerintah menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan masih berlanjut. Terbaru pemerintah dan BPJS Kesehatan melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) pada 14 rumah sakit.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan arah kebijakan mengenai KRIS sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

“BPJS mengikuti kebijakan pemerintah,” kata Ali dalam diskusi “Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan” di Banjarmasin, dikutip Sabtu (18/11/2023).

Selain itu, Ali mengaku menjelaskan pihaknya juga masih menunggu hasil perkembangan ujicoba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit. “Jadi BPJS menunggu. Karena sekarang sedang uji coba, menunggu kebijakannya seperti apa,” ujarnya.

Pemerintah sedang melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan Rumah Sakit usai penerapan KRIS. Uji coba berlaku atas 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini.

KRIS merupakan sistem yang tengah disiapkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan penerapan KRIS masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut nantinya akan memuat tentang tata cara rawat inap pasien, kriteria rawat inap, mutu pelayanan, dan standar ruangan rawat inap bagi peserta BPJS. Dia mengatakan ada 12 indikator yang harus dipenuhi pihak rumah sakit terkait dengan standar ruang rawat inap bagi peserta BPSJ Kesehatan.

Asih mengatakan Perpres tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan di Sekretariat Negara. Dia memperkirakan bahwa Perpres itu akan terbit tahun ini. Setelah Perpres terbit, kata dia, barulah aturan pelaksana yang lebih teknis akan diterbitkan, seperti peraturan menteri kesehatan dan peraturan BPJS Kesehatan. “Seharusnya akan terbit tahun ini,” tegas Asih.