UMP Jambi Tahun 2024 Hanya Naik Sebesar Rp 94.000

by -122 Views

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi diperkirakan akan mengalami kenaikan pada tahun 2024 mendatang. Kenaikan UMP Jambi pada tahun 2024 diprediksi hanya sebesar 3,2% atau sekitar Rp 94.000 dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121. Kenaikan UMP ini masih menunggu tandatangan dari Gubernur Jambi Al Haris.

Menurut sumber CNN Indonesia, UMP Jambi 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 94.000 atau sekitar 3,2% menjadi Rp 3.037.121. Besaran kenaikan UMP ini didasarkan pada hasil rapat antara Pemerintah Provinsi Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh, dan akademisi pada tanggal 16 November 2023 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi.

Sudirman menjelaskan bahwa surat penetapan UMP akan segera diserahkan kepada Gubernur untuk ditandatangani. Setelah surat UMP tersebut ditandatangani oleh Gubernur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Ketika ditanya apakah besaran kenaikan tersebut bisa direvisi, ia menjawab bahwa tidak mungkin. Pasalnya, besaran kenaikan telah melalui musyawarah bersama dewan pengupahan.

Selain itu, artikel selanjutnya yang terkait dengan topik ini adalah “Bocoran Pengusaha, UMP DKI 2024 Bakal Naik”.

Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231120140328-92-1026598/ump-buruh-di-jambi-hanya-naik-32-persen-atau-rp94-ribu-pada-2024