Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEMSPSI) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) DKI Jakarta menggelar aksi demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023). Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yusup Suprapto mengatakan, demo yang digelar siang hari ini merupakan bentuk aksi memberikan dukungan kepada Penjabat (Pj) Gubernur untuk menetapkan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2024.
Mereka menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta ditetapkan mengikuti formulasi yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Yaitu naik sebesar 15% dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89%, ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta 4,96%, ditambah indeks tertentu 8,15% menjadi sebesar Rp5.637.068.
“Bentuk support (dukungan)-nya adalah supaya beliau bisa menetapkan upah minimum provinsi itu yang berkeadilan. Apa maksudnya berkeadilan? itu adalah kenaikannya betul-betul bisa dirasakan masyarakat buruh DKI Jakarta,” ujarnya saat ditemui media di lokasi.
“Kenapa? Karena di tahun ini, tahun 2023 sudah ada kenaikan macam-macam tuh mulai dari bensin, kenaikan bahan pokok, dan seterusnya, bahkan sampai sekolah aja ikut naik begitu kan,” tambahnya,
Yusup bersama serikat buruh lainnya berharap agar Pj Gubernur bisa memberikan sebuah keputusan yang bijak untuk kaum buruh DKI Jakarta.
“Sebagai catatannya, tahun lalu saja beliau berani menetapkan kenaikannya 5,6% tahun lalu. Nah artinya kami berharap beliau bisa memberikan kenaikan yang pantas sebagaimana usulan dari serikat pekerja, serikat buruh itu kenaikannya di angka UMP nya Rp5,6 juta. Jadi kira-kira sekitar 15%. Itu harapan kami dari kaum buruh, silahkan nanti bapak Gubernur harapan kami bisa memberikan keputusan kebijakan yang sangat bijaksana buat kaum buruh,” katanya.
Jika Pj Gubernur DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP di bawah 15%, tukas Yusup, pihaknya akan melihat terlebih dahulu berapa angka yang ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.
“Ada prosedur lain, selain kita juga menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari proses politik dan juga demokrasi di negeri ini, kita juga bisa menempuh jalur hukum. Kita bisa mempertanyakannya kepada kelembagaan yang terkait dengan peradilan, yaitu tata usaha negara, atau di PTUN kan. Itu memungkinkan untuk itu, tinggal kita lihat, kita bicarakan karena ini kan persoalannya adalah bukan hanya satu unsur federasi aja,” cetusnya.
“Ini kan berbagai macam federasi ada di DKI Jakarta, banyak sekali di DKI Jakarta ada lebih dari 17 federasi, jadi kita akan kumpul dulu nanti, kalau sekarang ini kita bergerak atas nama Aliansi Aksi Sejuta Buruh, yang di setiap daerah kita laksanakan, di kantor Bupati, Wali Kota dan juga Gubernur,” katanya.
Yusup menjelaskan, tahun lalu saat upah minimum ditetapkan naik 5,6% di DKI Jakarta, berhasil menumbuhkan ekonomi hingga 4,96% sampai dengan kuartal ke-3.
“Artinya, sampai dengan September yang lalu tuh nggak ada problem itu. Itu seperti ketakutan yang tidak mendasar. Begitu buruh upahnya naik, upahnya bisa meng-cover biaya hidupnya dengan kenaikan yang ada, itu mereka menyumbang pertumbuhan ekonomi di lingkungan masing-masing, terutama di DKI Jakarta,” tutur Yusup.
“Begitu buruh itu diberikan upah yang baik, yang layak, mencukupi untuk pertumbuhannya pasti itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi itu sudah otomatis. Emang kalau buruh itu kalau belanja dimana? Di luar negeri? Nggak mungkin, itu dia pasti belanjanya di dekat-dekat rumahnya, UMKM, tukang gorengan, terus juga tukang sayur dan sebagainya. UMKM hidup, pertumbuhan ekonomi juga terangkat dan pastinya negara ini secara report atau rapotnya juga bagus. Kan begitu,” pungkasnya.