Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan upah minimum (UMP) tahun 2024 sebesar Rp3.282.812. Besaran UMP 2024 ini naik 4,22% atau Rp132.834 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp3.149.977.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, mengatakan bahwa kenaikan UMP tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 yang ditetapkan pada 20 November 2023.
Irfan juga menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah minimum yang lebih rendah dari yang ditetapkan untuk tahun 2024. UMP yang ditetapkan dalam SK tersebut berlaku untuk upah waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.
Keputusan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan pakar. Irfan juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Buruh Minta UMP 2024 Naik 15%, Kemnaker: Pakai Rumus Apa?
(dce/dce)