Beberapa provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024. Ada 6 provinsi yang telah menetapkan UMP, yaitu Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Berapa besaran kenaikannya?
Pertama, UMP Sumatera Utara naik 3,67% atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915 dari sebelumnya Rp 2.710.493.
Keputusan diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Sumatera Utara, serta indikator lainnya terkait ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut. Penetapan UMP telah menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
Kemudian, UMP Aceh naik 1,38% menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666.
Ketiga, UMP Jambi naik 3,2% atau Rp 94.000 menjadi Rp 3.037.121 dari sebelumnya Rp 2.943.121. Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
Keempat, UMP Bangka Belitung naik 4,04% atau Rp 141.521 dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000.
Kelima, UMP Jawa Timur naik Rp 125.000 atau 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30 dari sebelumnya Rp 2.040.244,30.
Terakhir, UMP Nusa Tenggara Barat naik 3,06% atau Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067 dari sebelumnya Rp 2.371.407.
Menurut arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, penetapan UMP 2024 selambatnya diumumkan pada hari ini, Selasa, (21/11/2023). Sedangkan untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten 2024 ditetapkan paling lambat 30 November 2023.
Direktur Jenderal PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan formula perhitungan yang digunakan oleh Dewan Pengupahan setiap provinsi harus tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Artikel Selanjutnya
Buruh Minta UMP Naik 15%, Pengusaha Setuju Gak Nih?
(wur/wur)