Pekerja di Jakarta Akan Menerima UMP Rp 5 Juta Mulai Tahun 2024

by -179 Views

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan UMP tahun 2024 sebesar 3,6% dari Rp 4,9 juta menjadi Rp5.067.381 pada Selasa (21/11/2023) kemarin. Hal ini diinformasikan oleh Faisal Rahman, CNBC Indonesia pada 22 November 2023 pukul 18:15.

Kenaikan UMP ini akan memberikan dampak besar bagi para pekerja di DKI Jakarta. Selain itu, keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Selain kenaikan UMP, masih banyak permasalahan terkait perekonomian dan ketenagakerjaan di DKI Jakarta yang perlu mendapat perhatian. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja di ibu kota.

Pemerintah harus terus memperhatikan kondisi ekonomi dan kesejahteraan para pekerja agar pembangunan di DKI Jakarta dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak.