Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga menerima aliran uang gratifikasi yang diterima menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dakwaan KPK, dari total gratifikasi yang diterima, sejumlah uang digunakan untuk keperluan berobat dan kuliah anaknya.
Jaksa KPK mengatakan bahwa Andhi menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 58 miliar lebih. Uang yang diterima Andhi terdiri dari pecahan rupiah maupun mata uang asing, dengan rincian Rp 50.286.275.189; US$ 264.500 (Rp 3.800.871.000); dan Sin$ 409.000 (Rp 4.889.970).
Uang itu diduga diterima Andhi selama menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada 2009-2022. Andhi diduga menerima uang tersebut dari sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang ekspor dan impor.
Salah satu pengusaha yang memberikan gratifikasi adalah Johannes Komarudin selaku Komisaris PT Indokemas Adhikencana. Andhi diduga menerima uang dari Johannes saat menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta 2018-2022 dengan total uang yang diterima sejumlah Rp 360 juta.
Meskipun demikian, Jaksa menyatakan tujuan pemberian dua kiriman uang terakhir dapat teridentifikasi. Andhi diduga kembali menerima uang sebanyak Rp 50 juta pada 22 Februari 2021 untuk membayar biaya rumah sakitnya. Pengiriman kedua terjadi pada pertengahan 2022 sejumlah Rp 50 juta untuk biaya kuliah anaknya.