Melarang Tembakau Dalam RPP Kesehatan Untuk Meningkatkan Kontribusi Ekonomi

by -202 Views

Pemerintah Sedang Godok RPP Kesehatan, Industri dan Pekerja Terancam
Pemerintah tengah menggodok aturan baru turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP Kesehatan). Aturan tersebut menuai kritik dari banyak pihak, mulai dari petani, industri hingga pedagang eceran.

Edy Sutopo Direktur industri minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin mengatakan industri tembakau memiliki 2 sisi yang berlawanan, di satu sisi berdampak negatif bagi kesehatan namun di sisi lain memiliki dampak ekonomi yang besar. Edy mengakui justru kebijakan yang ada relatif cukup karena multiflyer efectnya yang besar serta sudah ada pengendalian yang baik.

Menurut Janoe Arijanto Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia, pelarangan iklan tembakau baik di media dan event akan merugikan. Janoe juga menyebut industri Iklan belum diajak berdikusi perihal RPP Kesehatan. Sedangkan Sutrisno Iwantono Ketua Kebijakan Publik APINDO mengatakan industri tembakau punya kontribusi nyata dalam perekonomian.

Selengkapnya saksikan dialog Frida Lidwina bersama Edy Sutopo Direktur industri minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Janoe Arijanto Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia serta Sutrisno Iwantono Ketua Kebijakan Publik APINDO dalam segmen Manufacture Check di Program Evening Up CNBC Indonesia, Jumat (24/11/2023).