Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian sementara Ketua KPK dan penetapan ketua sementara KPK. Nantinya, penunjukan ketua sementara disebut berasal dari pimpinan KPK saat ini. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Sehingga diperlukan keppres untuk memberhentikan dan menunjuk ketua sementara KPK.
Koordinator Staf Kepresidenan Ari Dwipayana mengatakan pembuatan dua keppres itu dilakukan usai Kemensetneg menerima surat pemberitahuan tersangka Firli pada Kamis (23/11/2023) pukul 17.00 WIB. Namun untuk pengesahannya nanti masih menunggu kepulangan Presiden dari kunjungan kerja di Papua Barat dan Kalimantan Barat. “Nah setelah rancangan keppres ini disiapkan, akan segera diajukan kepada bapak presiden pada kesempatan pertama. Dan seperti teman-teman ketahui, saat ini bapak presiden sedang kunjungan kerja di Papua barat dan setelah itu beliau akan bertolak ke Kalimantan Barat untuk kunjungan kerja,” kata Ari di kantor Kemensetneg, Jumat (24/11/2023).
Selain itu, Ari juga menjawab nantinya untuk ketua sementara KPK akan diputuskan oleh Jokowi. Sedangkan kandidatnya berasal dari pimpinan KPK saat ini. “Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini,” jelasnya. Ari menjelaskan, hal itu sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang. Di mana kekosongan ketua KPK itu nantinya dipilih dan ditetapkan oleh presiden. “Kan pimpinan KPK yang sudah ada. Jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara,” jelasnya.