Wow! Pemerintah Daerah Riau Akan Mendapatkan Durian Runtuh di Tahun Akhir

by -124 Views

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akan memberikan dana bagi hasil Blok Rokan kepada pemerintah daerah pada akhir tahun ini. Hal tersebut terjadi setelah 10 persen hak partisipasi atau Participating Interest (PI) Blok Rokan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Riau.

Rudi Ariffianto, Sekretaris Perusahaan PHR WK Rokan, menjelaskan bahwa Pemprov Riau telah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjalankan penugasan. BUMD yang dimaksud adalah PT Riau Petroleum (RP).

PT Riau Petroleum (RP) kemudian menunjuk perusahaan perseroan daerah (PPD) yaitu PT Riau Petroleum Rokan (RPR) untuk mengelola PI 10%. Adapun, transfer dana bagi hasil produksi atas PI 10% tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Pembayaran hak bagi hasil ini sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, dan rencananya pencairan tahap awal akan dilakukan pada Desember tahun ini,” kata Rudi dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

Rudi berharap transfer dana bagi hasil PI 10% ini bisa memberikan manfaat bagi daerah, diantaranya memberikan pemasukan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Tak hanya itu, keterlibatan BUMD memungkinkan peningkatan kapasitas (capacity building) dan kompetensi bagi BUMD dan PPD dalam pengelolaan WK Migas. PI 10% ini juga akan menjadi pendapatan baru baik provinsi maupun kabupaten di Riau.

Menurut Rudi, dalam perjanjian pengalihan PI 10% tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi Migas pada WK Rokan tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR.

Sebagai operator WK Rokan, PHR akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR yang akan berlaku saat tanggal pengalihan dan RPR pun selanjutnya wajib mengembalikan kepada PHR dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari dana bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPR.

Sementara itu, perjanjian ini juga mengatur kewajiban RPR untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi sosial yang kondusif untuk pelaksanaan operasi Migas di WK Rokan.

Rudi menegaskan, selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Rokan, RPR tidak diizinkan menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan perubahan pemilikan saham dalam RPR. Ia juga memastikan bahwa koordinasi erat telah dilaksanakan oleh berbagai pihak, baik Pertamina, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian ESDM, SKK Migas, serta BUMD/PPD terkait untuk mencapai keberhasilan proses pengalihan PI 10%.

“Dengan dialihkannya PI 10% ke Provinsi Riau ini diharapkan dapat berdampak kepada masyarakat maupun Pemerintah Daerah, dan mempererat kerjasama di dalam pengelolaan WK Rokan,” kata Rudi.