Eks Direktur Utama Pertamina Membawa Gugatan Sebesar Rp1,2 Triliun Terhadap Kantor Akuntan

by -505 Views

Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting (PWC) Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini berasal dari kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) yang melibatkan Karen Agustiawan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengkonfirmasi informasi mengenai gugatan tersebut. Djuyamto, Juru Bicara PN Jakarta Selatan, mengatakan bahwa sidang pertama gugatan tersebut akan dilaksanakan pada 12 Desember.

Gugatan tersebut didaftarkan atas nama Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Hari Karyuliarto, dan Djohardi Angga Kusumah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tergugat PWC. Mereka menggugat PWC atas kerugian materiil sebesar Rp 12 miliar dan ganti rugi sebesar US$ 78 juta atau setara dengan Rp 1,2 triliun.

Selain itu, mereka juga meminta PWC untuk menyampaikan permintaan maaf yang kemudian disiarkan di media koran dan online selama tiga hari berturut-turut. Jika PWC tidak tunduk atas putusan yang sah, mereka juga meminta PWC membayar uang paksa sebesar Rp 10.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan.

Karen Agustiawan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.