Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan bahwa warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan validasi kartu tanda wajib pajak tersebut dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Batas akhir validasi NPWP dengan NIK ditetapkan pada 31 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 memungkinkan seluruh layanan pajak untuk menggunakan NIK sebagai NPWP sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Suryo Utomo menjelaskan bahwa rencana implementasi NIK sebagai NPWP mundur dari awal 2024 menjadi pertengahan 2024. Hal ini karena ada keinginan dari pemangku kepentingan untuk penyesuaian sistem. Bagi wajib pajak yang tidak mengintegrasikan NIK dengan NPWP, mereka bisa kesulitan mengakses layanan pajak secara digital karena layanan itu nantinya akan menggunakan NIK.
Wajib pajak dapat mengecek apakah NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP secara online melalui laman DJP online dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP. Jika NIK sudah tervalidasi, wajib pajak dapat login. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi. Proses validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan dengan langkah-langkah tertentu.
Selain itu, bagi wajib pajak yang ingin mengintegrasikan NIK dengan NPWP, mereka dapat melakukan langkah-langkah validasi melalui laman DJP online dengan memasukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak perlu memasukkan NIK sesuai KTP, memeriksa validitas NIK, dan mengubah profil. Jika berhasil, langkah validasi sudah selesai dilaksanakan.