Validasi NIK sebagai NPWP akan Mundur hingga 1 Juli 2024, Kenapa?

by -157 Views

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkap alasan di balik penundaan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi dari 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Dwi menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 serta setelah melakukan penilaian kesiapan semua pihak terkait, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga) dan Wajib Pajak.

“Oleh karena itu, semua pihak diberi kesempatan untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak serta melakukan uji coba dan adaptasi terhadap sistem baru bagi Wajib Pajak,” ujar Dwi Astuti dalam siaran pers, dikutip pada Selasa (12/12/2023).

Dengan penjadwalan ulang ini, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Sementara NPWP format 16 digit (NIK) akan digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi saat ini dan baru akan diimplementasikan secara penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Dwi juga menyatakan bahwa hingga 7 Desember 2023, terdapat 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan, dimana 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh Wajib Pajak. Hal ini mencakup 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Lebih lanjut, Dwi mengucapkan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada semua ILAP dan perusahaan yang telah menyelesaikan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP.

Selanjutnya, bagi ILAP dan perusahaan yang masih dalam proses penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

Ditjen Pajak berjanji untuk merilis Coretax pada Mei 2024. Melalui sistem core tax, Wajib Pajak akan mendapatkan layanan akun pembayar pajak yang berisi data kewajiban perpajakan dan lainnya. Maka, ketika masa pelaporan SPT, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengisi secara manual seperti saat ini, melainkan sudah terisi otomatis di sistem.