Pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai di dalam negeri. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 79/2023 tentang Perubahan atas Perpres No 55/2029, pemerintah memberikan insentif untuk mempercepat perkembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.
Peraturan ini diterbitkan dan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Desember 2023. Insentif tersebut diberikan dengan syarat untuk jumlah tertentu dan mempertimbangkan pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBLBB sampai akhir tahun 2025.
Agus Tjahajana Wirakusumah, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Percepatan Pengembangan Industri sektor ESDM menyatakan bahwa insentif ini dapat mengembangkan industri KBLBB di dalam negeri untuk tetap bersaing dengan baik.
Menurut Pengamat Otomotif Yannes Martinus Pasaribu, insentif bebas impor CBU (Completely Built-Up) kendaraan listrik dapat menurunkan harga jual kendaraan listrik bagi konsumen. Hal ini dapat mendorong adopsi EV di Indonesia sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan pangsa pasar EV.
Daftar lengkap insentif kendaraan listrik termasuk insentif fiskal dan non-fiskal yang diberikan untuk KBLBB. Insentif ini diatur dalam Perpres No 79/2023 Pasal 17. Insentif tersebut dapat berupa bea masuk (BM) impor terurai lengkap, pembebasan atau pengurangan pajak pusat, tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan Pemerintah Daerah, hingga keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU.
Insentif juga diberikan untuk perusahaan KBLBB yang memproduksi KBLBB di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) ditetapkan. Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, perusahaan akan dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.