Aksi buruh menutup jalan tol Cipularang arah Bandung adalah hasil dari kebuntutan dalam pembicaraan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Daeng Wahidin menyampaikan hal ini kepada CNBC Indonesia pada Kamis (14/12/2023). Daeng mengatakan bahwa pertemuan untuk membahas masalah upah tidak menghasilkan keputusan. Buruh menuntut agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai landasan dalam penetapan upah. Mereka menolak penggunaan PP51 tahun 2023 yang merupakan turunan dari UU omnibus law tersebut. Karena pembicaraan tidak menghasilkan keputusan, buruh akhirnya melanjutkan aksinya dengan menutup tol Cipularang. Akibat aksi tersebut, terjadi kemacetan panjang di Tol Cipularang menuju arah Bandung yang menghambat aktivitas pengguna jalan.