Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani telah mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan batas maksimal ukuran kemasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023, ukuran kemasan barang kiriman PMI paling besar adalah panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan dengan sinar X-Ray.
Jika ukuran kemasan melebihi batas tersebut, Askolani menyatakan bahwa pihaknya akan meminta perusahaan jasa titipan untuk membongkar paket tersebut agar dapat diperiksa. Hal ini akan memperlambat proses pemeriksaan barang kiriman PMI.
Pemerintah telah mengklaim bahwa aturan yang diundangkan pada 11 Desember 2023 akan memudahkan pengiriman barang dari luar negeri milik PMI. Aturan tersebut juga berisi ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang seperti handphone, komputer genggam, dan tablet, serta barang pindahan.
Kementerian Keuangan juga akan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi atas ketentuan larangan dan pembatasan impor barang kiriman PMI.
Sebelumnya, pengiriman barang PMI mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 yang menetapkan ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. Melalui PMK 141/2023, pemerintah akan memberikan kemudahan dalam pengiriman barang oleh PMI dengan membebaskan bea masuk terhadap barang kiriman dengan nilai pabean maksimal FOB US$500.
Pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Selain itu, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.