Perhatian! Harap Daftar untuk Membeli LPG 3 Kg Sebelum 1 Januari 2024

by -57 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa pengguna tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) dengan berat 3 kilogram (kg) wajib mendaftar sebelum 1 Januari 2024.

Hal ini dikarenakan mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang sudah terdaftar.

Pengumuman resmi Kementerian ESDM mengatakan, “Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.”

Para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status pengguna diharuskan untuk mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Pendaftaran ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran LPG subsidi tepat sasaran. Hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG Tabung 3 kg mulai 1 Januari 2024, sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg yang tepat sasaran.

Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019 menentukan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.