Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Prepres itu diterbitkan untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya, juga mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, serta penguatan aspek keamanan siber dan informasi. Sehingga dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, pemerintah berencana meluncurkan sebuah aplikasi.
“Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas,” tulis Pasal 2, dikutip Kamis (21/12/2023). Aplikasi SPBE Prioritas adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE.
Nantinya aplikasi itu untuk mendukung layanan pendidikan terintegrasi seperti layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan. Selain itu aplikasi ini juga mengakomodir layanan transaksi keuangan negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan keseluruhan penyedia layanan jasa keuangan.
Juga layanan lainnya seperti layanan administrasi di bidang Aparatur Negara portal pelayanan publik, layanan satu data. Dimana lengkapnya bisa dilihat langsung dari aturan resminya di laman setneg. Mengingat banyaknya layanan diberikan dalam aplikasi ini maka hal ini tergolong dalam Aplikasi Super atau Superapp.
Dari perpres itu juga mengamanatkan aplikasi SPBE Prioritas harus sudah diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu pertama kalinya paling lambat triwulan III tahun 2024, serta dikembangkan usai peluncuran. Pemerintah juga menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas. Dimana wajib melakukan identifikasi permasalahan penyelenggaraan aplikasi, pendalaman kebutuhan pengguna SPBE, dan perancangan solusi tepat guna.
Adapun pendanaan untuk penugasan Perum Peruri bersumber dari APBN, ataupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan itu dialokasikan pada APBN Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE yang diprioritaskan untuk digunakan secara khusus sebagai pembayaran pelaksanaan penugasan Perum Peruri.