Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengajukan pertanyaan kepada Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD, terkait regulasi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage). Ini disampaikan dalam sesi Debat Cawapres yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023). Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan bahwa orang ahli hukum tidak harus membedah spesifik satu per satu regulasi, kecuali proyek regulasi itu ada. Ia membeberkan cara membentuk regulasi adalah membuat naskah akademik lalu digali lagi opportunity, kapasitas lembaga, serta komunikasi publik.
“Kalau saya ditanya bagaimana regulasi karbon, bukan hanya karbon dan jadi itu yang akan kita lakukan, tapi sebenarnya yang terpenting bagi saya apapun yang akan kita bangun itu harus ada sistem pengawasan keuangan,” paparnya.
“Barangkali Mas Gibran udah tau atau belum karena baru pada tanggal 9 Desember kemarin sudah ada sebuah sistem SIPD yang mengaitkan APBN, sehingga ada pengawasan terhadap mulai dari perencanaan pelaksanaan dan evaluasi,” tuturnya.
Jawaban Mahfud ini dibalas oleh Gibran yang mengaku tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Ia bahkan menyebut dalam waktu dua menit, Mahfud tidak menjawab apapun pertanyaannya terkait Carbon Capture and Storage.
“Simple sekali Pak, mohon dijawab sesuai pertanyaan yang saya tanyakan, ndak perlu ngambang ke mana-mana,” balas Gibran.
Seperti diketahui, Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 14 Februari 2024 mendatang. Tercatat, ada tiga pasang calon yang bertarung memperebutkan kursi orang nomor satu di Republik ini. Mahfud MD merupakan pasangan dari Calon Presiden (capres) Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo. Ia bersaing dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Nomor Urut 1), serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Nomor Urut 2).