Begini Cara Dapat Subsidi Rp10 Juta untuk Konversi Motor Listrik

by -142 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Aturan ini mencakup pemberian subsidi bagi masyarakat yang melakukan konversi dari motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik. Subsidi ini telah ditingkatkan dari sebelumnya sebesar Rp 7 juta per unit menjadi Rp 10 juta per unit.

Program subsidi ini tidak hanya terbatas untuk perseorangan, tetapi juga mencakup lembaga pemerintah dan non-pemerintah.

Untuk mendapatkan subsidi konversi motor listrik, masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui platform digital di website EBTKE Kementerian ESDM. Platform tersebut menyediakan layanan untuk pendaftaran konversi, memilih bengkel konversi terdekat, dan mengecek status pengerjaan konversi motor.

Kemudian, ada ketentuan bahwa biaya konversi paling tinggi oleh bengkel konversi tersertifikat adalah sebesar Rp 17 juta. Sehingga, warga yang ingin melakukan konversi hanya perlu membayar maksimal Rp 7 juta untuk biaya konversi, sedangkan sisanya sebesar Rp 10 juta ditanggung oleh pemerintah.

Selain itu, terdapat juga ketentuan bahwa mesin motor yang dapat dikonversi menjadi listrik adalah rentang CC 100-150 CC. Adapun, pada platform tersebut terdapat 9 tahapan konversi yang hampir semuanya berada di tanggung jawab bengkel konversi seperti pengisian formulir pendaftaran, pengecekan teknis, persetujuan biaya, pengisian surat pernyataan, pengerjaan konversi, hingga serah terima sepeda motor yang telah dikonversi.

Selain itu, lembaga pemerintah dan non-pemerintah juga dapat mengajukan konversi melalui platform tersebut.

Peraturan ini diharapkan dapat mendorong konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik sebagai salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara.