Potensi CCS di RI Disinggung oleh Gibran saat Debat Cawapres

by -69 Views

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, sempat menyebut istilah Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS) dalam debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Jumat (22/12/2023) lalu. CCS adalah teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon.

Topik CCS menjadi sorotan ketika Gibran menanyakan kepada lawan debatnya, Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD, mengenai pembuatan regulasi CCS jika pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan yang menjadi payung hukum penerapan teknologi Penangkapan Karbon (Carbon Capture) atau Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS)/Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (CCUS) di Indonesia.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas adalah salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan sektor migas yang rendah emisi dan mendorong peningkatan produksi di sektor hulu migas. Pembahasan Permen ESDM ini sendiri melibatkan pelbagai pihak terkait.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah tengah membidik peluang bisnis baru berupa penyimpanan karbon/CCS di Indonesia. RI memiliki potensi penyimpanan karbon hingga 400 gigaton CO2 dan dengan jumlah tersebut Indonesia merupakan negara yang cukup kaya.

Menurut Luhut, proyek penyimpanan karbon ini memiliki potensi untuk memberikan kontribusi triliunan Dolar AS. Indonesia punya peluang untuk membangun industri hijau melalui teknologi karena potensi penyimpanan karbon mencapai 400 gigaton.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Jodi Mahardi menilai bahwa Indonesia memiliki potensi untuk membangun industri hijau melalui teknologi, mengingat potensi penyimpanan karbon milik Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 400 gigaton.

Pihaknya bersama dengan Kementerian terkait telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai proyek CCS, seperti Peraturan Menteri ESDM tahun 2023 tentang penyelenggaraan CCS di industri hulu migas. Indonesia juga memiliki standar nasional yang mengatur penyimpan CO2 dan saat ini sedang finalisasi peraturan yang mengatur CCS lintas negara.