Afrika Selatan menuntut Israel di Pengadilan Internasional

by -73 Views

Afrika Selatan mengajukan tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional (ICJ) karena dianggap telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Serangan Israel ini telah menewaskan lebih dari 21.500 orang dan menyebabkan kehancuran luas di wilayah tersebut. Dalam permohonannya ke pengadilan, Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai genosida, yang dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.

ICJ, yang juga disebut Pengadilan Dunia, adalah pengadilan sipil PBB yang mengadili perselisihan antar negara. Afrika Selatan dan Israel, sebagai anggota PBB, terikat oleh pengadilan ini. Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa pernah membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan rezim apartheid di masa lalu. Beberapa organisasi hak asasi manusia juga mengatakan bahwa kebijakan Israel terhadap Palestina sama dengan apartheid.