Tenaga honorer akan diangkat sebagai PNS pada tahun 2023. Hal ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah seharusnya merumahkan tenaga honorer pada November 2023 berdasarkan UU No. 5/2014 dan surat edaran B/185/M.SM.02.03/2022. Namun, melalui UU 20/2023, penghapusan tenaga honorer ditunda hingga Desember 2024.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan ada 3 langkah yang disiapkan untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer. Pertama, melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional. Selanjutnya, dengan alih status menjadi PPPK paruh waktu, dan validasi data oleh BPKP dan BKN.
Rekrutmen CASN pun dibuka kembali oleh pemerintah dengan kuota khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN. Total formasi CASN mencapai 572.496, dengan tingginya minat pelamar mencapai 2.409.882 orang. Proses seleksi CASN tahun depan juga disiapkan skema khusus pengangkatan langsung dengan validasi data tenaga honorer.
Kementerian PANRB tengah menggodok skema pengangkatan tenaga honorer berdasarkan pemeringkatan kinerja, sehingga tidak melalui proses seleksi dengan ambang batas nilai. Pengadaan CASN ke depan juga akan lebih fleksibel dengan pembukaan seleksi CASN yang bisa dilakukan sampai 3 kali seleksi dalam satu tahun.
Aturan baru ini dibuat karena pemerintah pusat dan daerah banyak merekrut tenaga honorer untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal oleh ASN yang lama. Saat ini, aturan turunan untuk undang-undang itu sedang digodok oleh pemerintah.