Kenaikan Cukai Membuat Harga Rokok di Minimarket Mengejutkan

by -77 Views

Harga rokok di pasar tampaknya belum mengalami kenaikan meskipun Pemerintah telah menaikkan cukai rokok rata-rata 10% per 1 Januari 2024. Di salah satu minimarket Indomaret di daerah Ciapus, Kabupaten Bogor, harga rokok masih tetap sama dengan tahun 2023 kemarin atau sebelum adanya kenaikan cukai rokok.

“Harga masih sama, sejauh ini gak naik, kaya Magnum Filter masih di Rp 24-25 ribu per bungkus, dari tahun lalu juga harganya sama,” kata kasir Indomaret kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/1/2024).

Harga rokok lainnya juga terpantau belum mengalami kenaikan harga, seperti Sampoerna A Mild 12 batang yang saat ini masih dijual dengan banderol Rp 21 ribu per bungkus, kemudian Dji Sam Soe 12 batang di harga Rp 21,5 ribu per bungkus, L.A Ice dan L.A Menthol 12 batang di harga Rp 32,5 ribu per bungkus serta Gudang Garam Rp 25,4 ribu per bungkus.

Meski harga rokok yang dijualnya masih menggunakan harga lama, namun Ia tidak bisa menjamin sampai kapan harga rokok tersebut bisa bertahan. Tidak menutup kemungkinan harga baru muncul setelah adanya pengiriman selanjutnya dalam beberapa hari ke depan.

“Mungkin naik harga ketika pengiriman selanjutnya karena ini masih yang tahun kemarin, tapi belum ada pemberitahuan kapan bakal ada pengiriman lagi,” sebutnya.

Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dipastikan naik rata-rata 10% pada tahun ini. Kenaikan ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2022. Adapun, Presiden menetapkan CHT naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.

Dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris disebutkan bahwa tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.

“Untuk kebijakan tarif CHT 2024, tetap mengacu pada PMK 191/2022 dan PMK 192/2022,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto kepada CNBC Indonesia, dikutip (2/1/2024).