Pemerintah Larang 3 Pesawat Lion Air! Ada Apa?
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang tiga pesawat Lion Air untuk beroperasi. Hal ini terkait dengan skandal terbaru dari Boeing 737 Max 9 yang digunakan Lion Air.
Jumat pekan lalu, pesawat Boeing 737 Max 9 yang digunakan Alaska Airlines melakukan pendaratan darurat karena penutup pintu di badan pesawat jebol.
Dithub Kemenhub telah berkoordinasi dengan pihak Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat Regional Asia Pasifik, Boeing, serta Lion Air sebagai maskapai nasional yang menggunakan pesawat Boeing 737-9 MAX.
“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI dengan hasil bahwa pesawat tersebut tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni dalam Holding Statement, Senin (8/1/2024).
Padahal sesuai dengan laporan dari Lion Air, Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik kepada Lion Air yang diterima pada tanggal 7 Januari 2024, bahwa tiga unit pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori tersebut karena memiliki perbedaan tipe pintu Mid Exit dengan pesawat milik Alaska Airlines.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Perhubungan Udara) telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan tanggal 7 Januari 2024.
“Ditjen Perhubungan Udara selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing dan Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi. Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami,” tulis M Kristi.