Negara-negara Muslim Tetangga Indonesia Mendukung Gugatan Genosida Afrika Selatan terhadap Israel

by -54 Views

Mahkamah Internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag, Belanda, akan mengadakan sidang pertamanya dalam kasus gugatan genosida oleh Afrika Selatan terhadap Israel pada Kamis (11/1/2024). Gugatan yang diajukan Afrika Selatan pada akhir Desember 2023 lalu itu menuduh Israel melakukan genosida dalam perangnya di Gaza. Gugatan itu juga berupaya menghentikan serangan militer brutal yang telah menewaskan lebih dari 23.000 warga Palestina, hampir 10.000 di antaranya adalah anak-anak. Pengajuan gugatan setebal 84 halaman oleh Afrika Selatan mengatakan Israel melanggar Konvensi Genosida 1948, yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust. Baik Israel maupun Afrika Selatan merupakan penandatangan Konvensi Genosida PBB, yang memberikan yurisdiksi kepada ICJ sebagai badan hukum tertinggi PBB untuk memutuskan perselisihan mengenai perjanjian tersebut. Semua negara yang menandatangani konvensi tersebut wajib untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukumnya. Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama”. Negara-negara seperti Organisasi Negara-Negara Islam (OKI), Malaysia, Turki, Yordania, dan Bolivia menyatakan dukungan terhadap kasus ini. Sementara itu, Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu negara yang menyuarakan penolakannya terhadap kasus genosida tersebut. Presiden Israel Isaac Herzog mengatakan kepada Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken bahwa “tidak ada yang lebih mengerikan dan tidak masuk akal” daripada gugatan tersebut. Sekutu Israel di Barat, termasuk Uni Eropa, sebagian besar berdiam diri terhadap kasus ICJ. Inggris, yang menolak mendukung kasus ini, dituduh menerapkan standar ganda setelah menyerahkan dokumen hukum terperinci ke ICJ sekitar sebulan yang lalu untuk mendukung klaim bahwa Myanmar melakukan genosida terhadap komunitas Rohingya.