Perbedaan Status PPPK dan PNS: Segera Cek Jelang Dibukanya CASN 2024

by -51 Views

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Ini termasuk untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Khususnya yang kini tengah mencari pekerjaan dan siap menjadi abdi negara. Total formasi dalam CASN 2024 adalah 2,3 juta. Selain fresh graduate, pemerintah juga harus menyelesaikan persoalan tenaga non ASN atau honorer.

Sebelum mendaftar, ada baiknya para calon mengetahui apa perbedaan PNS dan PPPK. Mari simak ulasan berikut ini!

Apa Itu PNS?

PNS tetap menjadi primadona di tengah gempuran bisnis startup atau perusahaan rintisan. Gaji tetap, jenjang karier, hingga tunjangan dan jaminan masa tua menjadi alasan kuat masih banyak orang tua yang meminta anaknya menjadi PNS.

Secara definisi, PNS alias Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki. Singkatnya, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.

Apa Itu PPPK?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PPPK juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan. Singkatnya, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan.

7 Perbedaan PNS dan PPPK

Setelah mengerti apa itu PNS dan PPPK, mari menyelami lebih jauh tentang perbedaan keduanya. Ini penting bagi Anda yang berminat untuk bekerja sebagai PNS atau PPPK. Berikut 7 perbedaan PNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui:

Gaji dan Tunjangan

Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi

Batas Usia Melamar

Kedudukan Hukum

Usia Pensiun

Pemberhentian Hubungan Kerja

Status Kerja

Artikel Selanjutnya
Tok! Jabatan PNS Ini Disingkirkan, Jokowi Lebih Pilih Robot

(mij/mij)