Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) telah mengadakan edukasi kepada 300 pelaku UMKM di kabupaten Tegal mengenai program manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Rina Sofiyya memperkenalkan manfaat 5 Program Paripurna dari BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan secara simbolis santunan kepada 2 orang ahli waris di Kabupaten Tegal yang mengalami risiko kematian saat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dua ahli waris tersebut yakni M Abdul Aziz Muslim dari perusahaan Nusantara Card Semesta dan Yuliana Prima Sari dari Yayasan Pendidikan Pancasakti.
Rina menyatakan bahwa pemberian santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi setiap pekerja. Ia juga berharap kerjasama antara OJK Tegal dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus ditingkatkan untuk terus mengedukasi para pelaku usaha agar mereka dapat bekerja keras dan bebas cemas.