Solusi Paradoks Indonesia: Menuju 100 Tahun Indonesia Merdeka (Mewujudkan Ekonomi Konstitusi)

by -49 Views

Mewujudkan Ekonomi Konstitusi

Jika Anda pernah belajar ilmu ekonomi, Anda pasti tahu bahwa ada banyak aliran ekonomi di dunia ini. Ada aliran ekonomi neoklasikal, pasar bebas, dan neoliberal yang sering dikaitkan dengan pemikiran Adam Smith. Selain itu, ada juga aliran ekonomi sosialis yang diusung oleh Karl Marx. Dalam perjalanan sejarah, sering terjadi pertentangan antara kedua aliran ini. Namun, sebenarnya mengapa kita harus memilih salah satunya? Mengapa kita tidak dapat mengambil yang terbaik dari kedua aliran tersebut?

Bung Karno, Bung Hatta, dan Bung Syahrir, serta ayah saya, Prof. Sumitro, telah mengusung konsep ekonomi kerakyatan atau ekonomi Pancasila yang tercatat dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 33. Konsep ini juga dapat disebut sebagai ekonomi konstitusi. Namun, sayangnya setelah tahun 1998, sebagai bangsa kita terkesan melupakan identitas kita dan meninggalkan konsep ekonomi Pancasila. Kita terlalu terlena dengan globalisasi dan gagal menjaga pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sejak tahun 1998, banyak industri kita yang mati karena kebijakan yang salah. Kita terlalu percaya pada pasar bebas dan neoliberalisme, tanpa mempertimbangkan kekuatan ekonomi kerakyatan yang seharusnya kita junjung. Oleh karena itu, saat ini saatnya bagi kita untuk bangkit kembali dan kembali kepada konsep ekonomi konstitusi yang telah diajarkan oleh para pendiri bangsa kita.

Ekonomi konstitusi adalah gabungan antara kapitalisme dan sosialisme yang terbaik. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang menekankan bahwa semua cabang produksi yang penting harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Kita tidak boleh terjebak pada paham kapitalisme murni yang hanya memperkaya segelintir orang, tetapi juga tidak boleh terperangkap dalam paham sosialis yang tidak dapat dijalankan secara utuh.

Ekonomi konstitusi menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai pelopor dalam membangun ekonomi, menyelamatkan negara, membangun kemakmuran, dan mengurangi kemiskinan. Pemerintah harus aktif terlibat dan tidak hanya berperan sebagai wasit. Dalam konteks ini, kita harus mempelajari dan menerapkan konsep ekonomi konstitusi dengan konsekuensi yang jelas.

Dengan menguatkan ekonomi konstitusi, kita dapat menghentikan aliran kekayaan negara ke luar negeri yang selama ini terjadi. Kita harus mengakui bahwa ekonomi konstitusi bukanlah sosialisme murni, tetapi adalah konsep yang menggabungkan yang terbaik dari kedua aliran ekonomi tersebut. Kita harus belajar dari negara-negara yang telah berhasil menerapkan konsep ekonomi konstitusi untuk memajukan bangsa dan negara kita.

Source link