Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Mestinya Sejak 2022

by -107 Views

Jakarta – Analis militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan bahwa pemberian pangkat istimewa TNI kepada Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009 dan bahkan seharusnya sudah diberikan dua tahun yang lalu.

Khairul mengatakan bahwa dalam UU tersebut terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Meskipun demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebut pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa itu sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”

“Pengangkatan pangkat istimewa atau kenaikan pangkat istimewa adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti yang kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2).

“Jadi jika media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu adalah narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.

Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo, yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, bintang swa buwana paksa utama.

“Pemberian empat tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepadanya, sesuai dengan ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.

Ia melanjutkan pemberian pangkat istimewa TNI kepada Prabowo ini tidak memiliki alasan untuk dianggap sebagai hal yang tidak pantas, dengan merujuk pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.

Bahkan, menurut Khairul, jika melihat pemberian tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada tahun 2022, seharusnya pemberian pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun tersebut juga.

Menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini, Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya sebagai presiden nantinya.

“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya wajar dan patut bagi Prabowo untuk memegang pangkat bintang 4 agar sebagai panglima tertinggi TNI itu sempurna. Apalagi berdasarkan ketentuan hukum, saat ini Prabowo memiliki hak dan telah memenuhi syarat untuk menerimanya mengingat jasanya dan pengorbanannya untuk TNI, negara, dan rakyat,” katanya. (SENOPATI)

Source link