Jakarta, CNBC Indonesia – Selain Jakarta tak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, wacana lain menyebut bahwa Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden. Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis tegas mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan. Pasalnya, sesuai dengan UU no 18 UUD 1945, kepala daerah termasuk Gubernur harus dipilih rakyat secara demokratis.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Kadin Provinsi Jakarta Diana Dewi juga menuturkan bahwa pemimpin Jakarta tetap harus dipilih oleh rakyat. Dengan demikian, proses demokrasi tetap berjalan sebagaimana seharusnya.
Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo bersama Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Ketua Umum Kadin Provinsi Jakarta Diana Dewi dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (07/03/2024).
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini