Mendag Mengumumkan Pembatasan pada Barang Impor, Hanya Memperbolehkan Oleh-Oleh

by -57 Views

Pemerintah telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai kebijakan dan pengaturan impor. Peraturan tersebut mengatur batasan jumlah barang beberapa komoditas yang boleh masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat dalam program Closing Bell di CNBC Indonesia pada Kamis, 13 Maret 2024. Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.