Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui keputusan tingkat I untuk membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke sidang rapat paripurna DPR atau ke tingkat II sebagai Undang-Undang.
Kesepakatan tingkat satu ini terjadi saat rapat pleno untuk pengambilan keputusan tingkat satu mengenai pembahasan RUU DKJ oleh panitia kerja di Baleg DPR dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni.
Dalam rapat pleno tersebut, hanya satu fraksi DPR yang menolak pembahasan RUU DKJ untuk kemudian disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR berikutnya.
“Sebanyak 8 fraksi menyatakan setuju dan satu menolak,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas selaku pimpinan rapat pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Senin (18/3/2024).
Supratman juga meminta persetujuan dari anggota Baleg apakah RUU DKJ dapat dilanjutkan untuk pengambilan keputusan tingkat dua di sidang paripurna selanjutnya, yang disetujui oleh peserta rapat.
Fraksi yang menolak RUU tersebut untuk disahkan pada tingkat I dan dibawa ke tingkat II saat sidang rapat paripurna DPR adalah Fraksi PKS. Menurut PKS, RUU DKJ dibahas dengan tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan banyak masalah.
“PKS menyatakan menolak RUU DKJ,” ungkap Anggota Baleg dari Fraksi PKS Ansory Siregar saat menyampaikan pandangan fraksi.
Rapat kerja DPR, Pemerintah, dan DPD terkait RUU DKJ telah dilaksanakan sejak 13 Maret 2024. Mereka sepakat membentuk panitia kerja untuk membahas RUU DKJ dan tanggal pembahasan dilakukan pada 14 Maret, 15 Maret, dan 18 Maret 2024.
RUU Provinsi DKJ merupakan usul inisiatif DPR dan dalam pembicaraan tingkat I, daftar inventarisasi masalah (DIM) diajukan oleh pemerintah dan DPD untuk dibahas dan disetujui hasilnya pada hari tersebut.