Pemerintah dan DPR sepakat menghapus ketentuan penyerahan aset pemerintah pusat ke pemerintah Provinsi Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Awalnya, ketentuan tersebut tercantum dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) 561 yang merancang Pasal 61 RUU DKJ. Pasal tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Pusat akan menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Namun, karena pemerintah ingin menghapus pasal tersebut dan menganggap bahwa kewenangan pengelolaan barang milik negara adalah tanggung jawab pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan, DPR setuju untuk menghapus ketentuan tersebut. Namun, DPR menambahkan ketentuan kemudahan pemanfaatan aset yang diusulkan oleh DPR.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas, menyatakan, “Dengan demikian DIM 561 dihapus ya, selesai yah,” pada rapat kerja DIM RUU DKJ bersama pemerintah, DPR, dan DPD di Gedung Parlemen, Jakarta.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, menjelaskan bahwa Pasal 61 harus dihapus karena adanya ketentuan dalam UU IKN yang menyerahkan aset-aset pemerintah pusat yang ditinggalkan karena perpindahan pemerintah ke IKN ke Kementerian Keuangan.
Namun, dalam draf rancangan Pasal 48 RUU DKJ, dijelaskan bahwa Pemprov Daerah Khusus Jakarta bisa mengusulkan pemanfaatan aset. Anggota DPD RI, Sylviana Murni, menyarankan adanya batas waktu percepatan perizinan pemanfaatan, namun pemerintah menolak usulan tersebut.
Kesepakatan akhir adalah menambahkan ayat 2 pasal 48 RUU DKJ yang menetapkan perlunya ketentuan lebih lanjut terkait percepatan dan kemudahan pemanfaatan dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas, menyatakan, “Pokoknya semua kita akomodir, jadi satu tolong tambahin di Pasal 48 untuk delegasinya diatur lebih lanjut oleh PMK.”
[Gambas:Video CNBC]