Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyebut kebijakan larangan pembatasan impor, yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 masih kurang sosialisasi, sehingga mengakibatkan banyak terjadi mispersepsi.
“Mungkin kurang sosialisasi, (sehingga) cukup banyak mispersepsi bagaimana Permendag 36/2023 berlaku. Kemarin dari Menteri Perdagangan sudah sampaikan beliau akan evaluasi,” kata Shinta saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jakarta, Jumat (22/3/2024).
“Kita tunggu dari pemerintah bagaimana, yang pasti harapan kami saat ini, kita mau dorong lebih banyak kemudahan,” sambungnya.
Meski demikian, Shinta mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah dalam mengurangi impor ilegal. Sebab, lanjutnya, impor ilegal sangat buruk dan jelas mengganggu industri garmen di dalam negeri.
“Kita apresiasi pemerintah bisa mengurangi impor ilegal dengan produk-produk yang diawasi dari post border ke border,” ujarnya.
Namun di sisi lain, Shinta turut menyoroti perizinan impor yang bisa dikatakan menjadi sulit karena regulasi baru ini. Padahal impor sangat penting, utamanya untuk impor bahan baku dan bahan penolong. Ia tak menampik bahwa memang industri nasional saat ini masih banyak mengimpor bahan baku.
“Kita masih banyak impor. Ini tidak hanya untuk pengguna, tapi untuk produksi. Oleh karenanya kami sudah berikan masukan hal apa lagi yang harus jadi perhatian pemerintah berhubungan dengan HS code yang perlu dapat satu kebijakan khusus. Nggak mungkin semua bisa di-treat dengan sama,” jelasnya.
Pada saat yang sama juga, katanya, Indonesia saat ini tengah mendorong industri wisata untuk turis masuk ke Indonesia. Sehingga aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri oleh penumpang ini jangan sampai mengganggu dan malah merugikan industri wisata Indonesia.
“Jadi maksud saya perlu ada kejelasan, sebenarnya seperti apa aturan ini, bagaimana caranya kita supaya masyarakat umum juga akan lebih tahu, mengapa sebenarnya peraturan ini dibuat dan pelaksanaan peraturannya bagaimana. Karena menurut saya masih banyak informasi yang tidak begitu clean mengenai hal-hal ini,” ucapnya.
“Misalnya, cuma boleh bawa 2 pasang sepatu lah, yang lainnya, padahal kan sudah ada aturan dari segi minimum maksimum nilai. Jadi lebih nilai. Tapi kalau sepatu bekas dibawa balik ya saya rasa mestinya itu tidak menjadi salah satu permasalahan gitu ya. Jadi ini yang mungkin perlu ada klarifikasi yang lebih jelas,” pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Parah! Sehari 3 Juta Lembar Baju Impor Hajar RI, Bikin Boncos Segini
(dce)