Jakarta, CNBC Indonesia – Harapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang Lebaran harus pupus karena kontrak mereka diputus menjelang hari raya. Ternyata, pemutusan kontrak dan PHK sudah menjadi hal lumrah di sektor padat karya seperti tekstil dan garmen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa proses PHK di pabrik tekstil masih terus terjadi pada tahun 2024. Ini merupakan kelanjutan dari PHK yang dilakukan pabrik tekstil sejak tahun 2023.
Di sisi lain, dia mengakui bahwa PHK yang terjadi menjelang Ramadan-Lebaran menjadi tren tahunan. “Jadi masa kontraknya sengaja diatur habis sebelum puasa. Jadi PHK terjadi karena habisnya masa kontrak. Bukan PHK dadakan, tetapi karena telah dijadwalkan oleh manajemen perusahaan setiap tahun,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.
“Tahun depan akan sama saat Lebaran,” kata Ristadi.
Menurut Ristadi, karyawan yang di-PHK menjelang Lebaran biasanya akan direkrut kembali setelah Lebaran.
Setiap tahun, terutama menjelang Lebaran, masalah klasik terjadi di mana pekerja tiba-tiba di-PHK dan tidak menerima THR-nya. Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal telah mengambil langkah tegas dengan membentuk ‘Posko Pengaduan’ bagi pekerja yang di-PHK tanpa menerima THR mereka.
Sejauh ini, Posko yang dibangun oleh buruh mencatat ada puluhan ribu buruh yang tidak menerima THR, termasuk THR yang ditunggak dan dicicil oleh perusahaan. Said Iqbal juga menyoroti beberapa persoalan yang kerap muncul setiap tahun dalam pemberian THR.
PHK di sektor padat karya tekstil memang sensif, dengan faktor internal perusahaan dan faktor eksternal seperti persaingan dengan produk impor menjadi penyebabnya. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyatakan bahwa tren PHK di sektor tekstil terus terjadi di Indonesia.
Masalah perlambatan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan di pasar ekspor utama produk tekstil menjadi salah satu pemicu meningkatnya PHK. Selain itu, serbuan barang TPT impor, baik yang legal maupun ilegal, juga menggerus pangsa pasar industri dalam negeri.
Dengan kondisi ini, agar kasus-kasus PHK dan tidak dibayarkannya THR tidak terulang setiap tahun, perlu keterlibatan pemerintah dalam mengatasi masalah tersebut.