Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar kembali siang ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Delapan hakim konstitusi hadir dalam sidang tersebut, antara lain Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. “Kita mulai persidangan, persidangan PHPU 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum selaku termohon dalam sengketa tersebut, serta tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, selaku pihak terkait.
Selain itu, sidang juga akan mendengarkan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu selaku pemberi keterangan. Suhartoyo mempersilakan setiap tim, baik tim hukum pemohon, termohon, pihak terkait, hingga Bawaslu memperkenalkan diri. Pihak pemohon juga hadir dalam persidangan.
Sidang perdana sengketa pilpres telah digelar sebelumnya dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon. Permohonan dari Anies-Cak Imin dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan dari Ganjar-Mahfud dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.