Kubu merespons setelah 4 Menteri Jokowi bersaksi di MK, Ayo Dibaca!

by -131 Views

Para menteri kabinet hadir dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Para kubu yang terlibat memberikan respons terhadap jalannya sidang tersebut.

Empat kubu yang memberikan respons adalah tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, serta Komisi Pemilihan Umum selaku pihak termohon. Selain itu, tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait juga memberikan tanggapan.

Masing-masing kubu memberikan respons terhadap materi yang disampaikan menteri terkait pemberian bantuan sosial menjelang pemilihan umum, serta terhadap keputusan MK yang menyelenggarakan mekanisme baru, yaitu pemberian kesimpulan oleh para pihak.

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memberikan respons positif terhadap jalannya sidang dan menyambut baik mekanisme pemberian kesimpulan yang baru. Mereka menilai hal tersebut memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mempertajam argumen mereka.

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melalui tim hukumnya, menyatakan keyakinan bahwa tudingan kubu Anies dan Ganjar tidak terbukti selama sidang. Mereka juga mengatakan bahwa penjelasan yang disampaikan kedua kubu tersebut tidak mendukung permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran dan melakukan pemilihan ulang.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD, melalui tim hukumnya, menekankan bahwa gugatan yang mereka ajukan bukan hanya tentang kemenangan atau kekalahan dalam pemilu, tetapi sebagai upaya membangun peradaban hukum yang adil. Mereka berharap MK akan mengambil keputusan di luar kebiasaan dan membawa pembaharuan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memberikan tanggapannya terkait sengketa hasil pemilu. Mereka mengatakan bahwa sengketa tersebut berkaitan dengan perolehan suara dan menekankan pentingnya alat bukti dalam persidangan untuk menjadi pertimbangan hakim.

Hasyim Asy’ari dari KPU menegaskan bahwa para pemohon seharusnya mengajukan alat bukti ke persidangan, bukan hanya opini. Dia juga mengungkit kualitas saksi yang diajukan oleh pihak pemohon, menyebut bahwa ahli dan saksi yang diajukan tidak berkualitas.

Artikel Selanjutnya:

Pembacaan Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK

Artikel ini disiarkan oleh CNBC Indonesia.