Penjelasan Mengapa Kemenperin Tidak Mengubah Aturan Impor, Ternyata Alasannya

by -106 Views

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak setuju dengan rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No 3/2024. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan serta Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam sebuah keterangan resmi pada Minggu (21/4/2024). Menurutnya, pemerintah Indonesia tidak melarang impor, namun mengatur volume impor yang masuk ke Indonesia. Pengaturan ini diperlukan untuk meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap ekonomi nasional.

Febri menyatakan bahwa Kemenperin telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Permendag No 36/2023 dan No 3/2024. Regulasi tersebut mencakup tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik. Dia menegaskan bahwa dengan berjalannya peraturan tersebut, tidak ada alasan untuk mengubah larangan terbatas (lartas) untuk produk-produk yang sudah siap.

Kabar rencana revisi Permendag No 36/2023 dan No 3/2024 muncul setelah Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri di kantor Kemenko Perekonomian pada hari Selasa (16/4/2024). Febri menyatakan bahwa upaya untuk mengembangkan industri nasional dan mendorong investasi dalam negeri terus dilakukan, terutama untuk produk hilir dengan volume impor yang besar. Dia menegaskan bahwa impor tidak dilarang, namun diatur volumenya guna meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap ekonomi nasional.

Kemenperin memastikan akan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pihak yang memerlukan Pertek bagi produk-produk tersebut. Mereka berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan baik dalam pemenuhan pasokan dan permintaan di dalam negeri agar terhindar dari kesalahpahaman terhadap peraturan yang berlaku.