Strategi Dapen Bukit Asam untuk Menyehatkan dan Memperkuat

by -36 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan sejumlah perencanaan dalam upaya penyehatan dan penguatan di tahun 2024. Salah satunya adalah melakukan divestasi aset non-performing untuk memenuhi kewajiban jangka panjang kepada peserta.

“Selanjutnya, Dana Pensiun Bukit Asam akan bekerja sama dengan Manajer Investasi yang profesional dan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan saham,” kata Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Erdawati, dalam keterangan resmi pada Kamis (25/4/2024).

Selain itu, Dana Pensiun Bukit Asam juga akan menerapkan Strategi Alokasi Aset (SAA), yang menjadi panduan dalam mengelola investasi jangka panjang mulai dari perencanaan, implementasi, monitoring, hingga penilaian kinerja investasi.

“Dengan demikian, investasi yang dilakukan Dana Pensiun Bukit Asam tidak hanya berdasarkan efektivitas investasi berdasarkan aset semata, namun juga harus memperhatikan dan menghitung struktur dan besarnya liabilitas yang harus dipenuhi,” jelas Erdawati.

Dana Pensiun Bukit Asam juga akan mempertahankan Kualitas Pendanaan Tingkat 1 dan menargetkan Aset Likuid (Deposito, SBN, Obligasi, Sukuk) sebesar 90% dari total investasi.

Sebagai pendiri Dana Pensiun Bukit Asam, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah menyusun Tata Kelola Induk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun, dan memperbarui Arahan Investasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.

Dana Pensiun Bukit Asam juga telah menyusun dan memperbarui kebijakan Tata Kelola, Pedoman Standar Operasi (PSO), dan Petunjuk Teknik Operasi (PTO) yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam.

Setiap penempatan dan pelepasan investasi Dana Pensiun Bukit Asam harus mengikuti Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam (PDP-BA), Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, PTO Investasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun. Selain itu, penempatan dan pelepasan investasi juga harus didasarkan pada kajian yang tercantum dalam Memorandum Analisis Investasi (MAI) dan dibahas dalam Rapat Komite Investasi.

Pada akhir tahun 2022, dilakukan uji tuntas penyehatan Dana Pensiun oleh Kementerian BUMN. Hasil uji tuntas tersebut telah dilaporkan ke Kementerian BUMN.

“Sebagai tindak lanjut uji tuntas tersebut, PTBA telah menunjuk Konsultan Aktuaris untuk melakukan kajian dan roadmap penyehatan dan penguatan Dana Pensiun,” kata Erdawati.

Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit, secara keseluruhan portofolio investasi Dana Pensiun Bukit Asam dalam kondisi risiko rendah (low risk). Persentase aset likuid mencapai 87%, terdiri dari Deposito, Surat Berharga Negara (SBN), Obligasi, dan Sukuk Korporasi. Sementara 13% merupakan aset investasi non-likuid berupa Saham, Reksadana, Penyertaan Langsung, dan Properti.

“Berdasarkan Laporan Aktuaris per 31 Desember 2023, Dana Pensiun Bukit Asam berada pada kualitas pendanaan Tingkat Pertama dengan Rasio Pendanaan (RKD) sebesar 100,42%,” tambahnya.